Apakah anda sedang mencari Pelatihan Manajemen Industri?
Tentang PAS Consulting
Melalui PAS Consulting, kami menyediakan layanan pelatihan, seminar, dan konsultasi teknis serta manajemen perusahaan, khususnya di bidang industri manufaktur. Layanan tersebut hadir dalam bentuk kelas di tempat kami, ataupun di tempat lain yang sudah ditentukan, baik itu di gedung, hotel, atau bahkan di tempat perusahaan anda sendiri, kami dapat menyesuaikan demi kemudahan anda.
Kami telah mempersiapkan pelatihan dengan berbagai kategori, dan setiap kategori terdiri dari pilihan topik yang cukup luas dan beragam sehingga dapat diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari staff, supervisor, bahkan tingkat manajemen. Dan dengan begitu banyak pilihan materi pelatihan, tidak menutup kemungkinan apabila anda ingin mengadakan sebuah acara pelatihan dengan lebih dari satu topik atau materi, dengan senang hati kami akan membantu mempersiapkannya. Terutama jika pelatihan tersebut ditujukan untuk jumlah peserta yang cukup banyak.
Semua layanan dari PAS Consulting didukung oleh sumber daya manusia yang handal. Tim instruktur dan konsultan kami terdiri dari para profesional dan bersertifikat, serta berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidangnya, baik nasional maupun internasional. Sehingga tidak hanya baik dalam penguasaan teoritis, tetapi juga berpengalaman sebagai implementor. Disamping itu, latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh instruktur semakin menunjang untuk memberikan pelayanan prima sesuai dengan harapan pelanggan.



Ruang Lingkup Materi Pelatihan
Beragam pelatihan yang membahas tentang pentingnya manajemen kualitas untuk mempertahankan tingkat keunggulan yang diinginkan, demi mencapai peningkatan kualitas perusahaan secara keseluruhan.
Environment, Health, and Safety atau dalam istilah bahasa Indonesia lebih dikenal dengan sebutan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan sebuah sistem yang dewasa ini menjadi sebuah keharusahan bagi setiap perusahaan, terutama perusahaan manufaktur atau minimal perusahaan yang memiliki tingkat resiko tertentu bagi karyawannya. Selain dari itu, SMK3 memiliki korelasi yang tinggi terhadap tingkat produktivitas kerja yang kemudian tentu saja akan bermuara pada peningkatan produksi serta mata rantai terkait lainnya.
Industri manufaktur sangat tergantung secara signifikan terhadap kegiatan produksinya. Produksi yang terencana dengan baik akan memungkinkan perusahaan untuk mampu menghasilkan produk yang diinginkan secara efektif dan efisien.
Kegiatan perencanaan produksi umumnya terangkum dalam fungsi Production Planning yang akan merencanakan dan mengelola kegiatan produksi mulai dari peramalan terhadap permintaan mendatang, penyusunan jadwal produksi, konfirmasi terhadap ketersediaan kapasitas di perusahaan, pengelolaan komponen yang dibeli dari pihak luar, sampai pada pengelolaan komponen yang diproduksi sendiri.
Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari suatu alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/ tolak ukur. Kalibrasi mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan valid dan konsisten dengan instrumen lainnya. Hasil pengukuran yang tidak konsisten akan berpengaruh langsung terhadap kualitas produk.
Dimana tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi/ teliti (standar primer nasional dan internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus.
Setiap langkah bisnis membutuhkan perhitungan dan pertimbangan yang akurat dan komprehensif yang selanjutnya dituangkan kedalam strategi dan action plan disetiap aspek fungsi perusahaan. Business plan harus mampu mengakomodir setiap ide, prediksi, rencana, strategi dan implementasi bisnis secara terstruktur dan menuangkan kedalam bentuk rencana terpadu sehingga mudah difahami dan diterapkan oleh setiap orang yang terlibat didalam perusahaan.
Manajemen risiko amatlah penting dalam sebuah organisasi. Tanpa manajemen risiko, sebuah perusahaan akan sulit menentukan tujuan-tujuan di masa datang. Jika perusahaan menentukan tujuan masa datang tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi, kemungkinan besar perusahaan itu akan mengalami kesulitan ketika risiko menghantam perusahaan itu.
Human Resources atau Sumber Daya Manusia (SDM) bukan merupakan alat produksi tetapi beberapa perusahaan sudah menggolongkan sebagai “Assets Perusahaan” yang tidak dapat diabaikan keberadaannya, sebagai motor penggerak dunia usaha.
Tantangan bagi praktisi SDM adalah menyediakan sistem SDM dan layanan SDM yang benar-benar dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. Oleh karena itu, sistem Manajemen SDM seharusnya selaras dengan arah/ visi & misi organisasi. Sistem Manajemen SDM modern perlu mengimplementasikan fungsi-fungsi SDM yang terhubung dengan strategi organisasi untuk berkembang.
Peran orang-orang di Departemen HRD dan GA atau bagian yang mengelola SDM, tentulah sangat penting. Dan Departemen tersebut bukan lagi hanya sebagai Administrator Personalia yang tugasnya mencatat Absensi serta menghitung lembur saja, tetapi lebih jauh dan lebih penting dari itu.
Namun demikian, apabila hanya memiliki SDM yang handal saja tanpa penanganan atau pengelolaan yang baik dan perfect, maka akan terjadi suatu arus keluar masuk karyawan yang besar (turn over tinggi), sehingga biaya operasi akan semakin boros, hanya untuk rekrut – training dan biaya karyawan lain.
Dokumen Legalitas & Perizinan Perusahaan
PAS Consulting juga membuka layanan jasa satu pintu untuk mengurus berbagai dokumen legalitas perusahaan baik itu dokumen perizinan perusahaan maupun dokumen perizinan lingkungan.
Untuk Dokumen UKL-UPL, DPLH, RKL-RPL.
Pelaporan implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Frekuensi pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau yang tertuang di dalam dokumen lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.
Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kemitraan para pengusaha dalam upaya melestarikan lingkungan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan serta mendorong perusahaan untuk berbudaya bersih dan hijau secara berkesinambungan.
Kami akan bantu anda dalam mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan Izin Lingkungan melalui penilaian AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan.
Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.
Tujuan diterbitkannya izin lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelengaraan perizinan untuk usaha dan/ atau kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/ atau kegiatan.
Legalitas dan perizinan adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan usaha industri yang sedang Anda jalankan. Bila Anda memiliki IUI resmi, maka bisnis industri yang Anda bangun akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar. IUI sendiri merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Dan setiap usaha di Indonesia, haruslah memilliki izin usaha.
Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Perusahaan Industri tersebut dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum.
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri jenis tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang ruang lingkup kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan rekayasa industri).
Selain izin untuk melakukan kegiatan industri, Izin Usaha Industri juga berlaku sebagai izin gudang bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada di kompleks usaha industri. Izin gudang merupakan izin untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan, termasuk bahan baku dan bahan penolong atau barang jadi untuk keperluan industrinya. Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Industri adalah selama perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
OSS adalah sistem yang telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, dan sistem perizinan lainnya. Artinya, data badan usaha yang Anda masukkan ke dalam OSS adalah data yang valid dan terintegrasi di sistem lembaga pemerintahan lainnya yang bersangkutan. Misalnya, jika Anda mendaftarkan PT, data yang Anda masukkan adalah data yang telah diverifikasi dan terintegrasi di sistem AHU.
TPS LB3 merupakan singkatan dari Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. TPS LB3 diperlukan oleh sebuah usaha dimana dari proses aktivitas usahanya menghasilkan limbah yang tergolong LB3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk membangun TPS LB3, perusahaan membutuhkan izin dari pemerintah setempat sesuai Undang-undang yang berlaku.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 adalah zat atau komponen lain yang sifat, konsentrasi, dan jumlahnya yang baik secara langsung atau tidak langsung, dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan, kesehatan dan kelangsungan makhluk hidup baik manusia ataupun makhluk hidup lainnya.
Limbah B3 tidak diperkenankan untuk dibuang begitu saja seperti pembuangan sampah pada umumnya. Diperlukan berbagai macam proses untuk membuangnya ke lingkungan sekitar. Hal ini disebabkan karena limbah B3 mengandung berbagai bahan berbahaya yang dapat menimbulkan resiko terhadap kelangsungan hidup makhluk hidup di sekitarnya. Oleh sebab itu, umumnya pemilik usaha akan membuat sebuah tempat penampungan sementara untuk menyimpan dan mengolah limbah B3. Tempat penampungan ini disebut tempat penyimpanan sementara (TPS) dan untuk pembangunannya membutuhkan izin dari pemerintah setempat karena hal ini berhubungan langsung dengan peran pemerintah sebagai alat pelindung kelestarian lingkungan.
TPS LB3 selain bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, juga merupakan tindakan yang dilakukan untuk melakukan pemulihan atas pencemaran yang terjadi sehingga fungsi dari lingkungan akan kembali seperti sedia kala.
Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Usaha untuk mendirikan bangunan tentu harus mendapat izin tertulis baik dari dinas Tata kota maupun dari instansi lain. Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Clients & Customers
Berikut adalah beberapa pelanggan yang telah menggunakan layanan dari Pananjung Anugrah Solution